DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah Terima Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesi

Buton Tengah – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Tengah menerima Piagam Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara atas komitmen dan kinerja dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kendari, dan diterima secara langsung oleh perwakilan DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya berkelanjutan DPMPTSP dalam membangun tata kelola pelayanan perizinan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Penerimaan penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui DPMPTSP dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, memperbaiki standar pelayanan, serta meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara menyampaikan harapannya agar capaian ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Buton Tengah semakin prima dan bebas dari praktik maladministrasi.

DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia atas pembinaan, pengawasan, dan penilaian yang telah diberikan. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran DPMPTSP untuk terus berinovasi, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan pasti kepada masyarakat.

Ke depan, DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat implementasi standar pelayanan, optimalisasi sistem perizinan berbasis elektronik, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *