DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah Catat 14 Pengaduan Masyarakat pada Triwulan I Tahun 2026

Buton Tengah 8 April 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Tengah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan masyarakat secara cepat, responsif, dan transparan.

Berdasarkan rekapitulasi pengaduan masyarakat Triwulan I Tahun 2026 (Januari–Maret 2026), DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah menerima sebanyak 14 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, seluruh pengaduan telah mendapatkan tindak lanjut, sehingga tingkat penyelesaian pengaduan mencapai 100 persen.

Dari sisi saluran penyampaian pengaduan, masyarakat paling banyak menggunakan WhatsApp sebagai media komunikasi dengan DPMPTSP. Tercatat sebanyak 10 pengaduan atau 71,4 persen disampaikan melalui WhatsApp, sedangkan 4 pengaduan atau 28,6 persen disampaikan secara langsung/tatap muka. Sementara itu, kanal SP4N-LAPOR! belum tercatat menerima pengaduan pada periode Januari sampai dengan Maret 2026. Tingginya penggunaan WhatsApp menunjukkan bahwa masyarakat cenderung memilih saluran komunikasi yang mudah diakses dan memungkinkan penyampaian permasalahan secara cepat kepada petugas pelayanan.

Secara bulanan, pada Januari 2026 terdapat 4 pengaduan yang diterima, terdiri atas 1 pengaduan langsung dan 3 pengaduan tidak langsung.Pada Februari 2026, jumlah pengaduan tetap sebanyak 4 pengaduan, dengan seluruhnya disampaikan secara tidak langsung. Selanjutnya, pada Maret 2026, jumlah pengaduan meningkat menjadi 6 pengaduan, terdiri atas 3 pengaduan langsung dan 3 pengaduan tidak langsung. Meskipun terjadi peningkatan jumlah pengaduan pada bulan Maret, seluruh pengaduan yang masuk tetap dapat ditindaklanjuti oleh DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah.

Pengaduan masyarakat pada Triwulan I Tahun 2026 secara umum berkaitan dengan administrasi pelayanan, kendala teknis OSS RBA, serta permintaan informasi layanan. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi DPMPTSP untuk terus meningkatkan kejelasan informasi, pendampingan kepada masyarakat, serta kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Dari 14 pengaduan yang diterima selama Triwulan I Tahun 2026, sebanyak 14 pengaduan telah ditindaklanjuti, sementara tidak terdapat pengaduan yang belum ditindaklanjuti. Dengan demikian, tingkat penyelesaian pengaduan mencapai 100 persen. Rinciannya, pada Januari terdapat 4 pengaduan dan seluruhnya ditindaklanjuti; Februari sebanyak 4 pengaduan dan seluruhnya ditindaklanjuti; sedangkan Maret sebanyak 6 pengaduan dan seluruhnya juga telah ditindaklanjuti.

Pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat tidak hanya menjadi bahan tindak lanjut, tetapi juga menjadi masukan dan bahan evaluasi untuk memperbaiki proses pelayanan.

DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat mekanisme pengaduan, meningkatkan responsivitas petugas, memperjelas informasi pelayanan, serta memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses perizinan.

Melalui pengelolaan pengaduan yang cepat dan tepat, diharapkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah dapat terus meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *