DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah Tindaklanjuti 100% Pengaduan Masyarakat Pada Triwulan II Tahun 2026

Buton Tengah 10 Juli 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Tengah mencatat kinerja positif dalam pengelolaan pengaduan masyarakat selama Triwulan II Tahun 2026 (April–Juni 2026). Dari total 17 pengaduan masyarakat yang diterima, seluruhnya telah ditindaklanjuti dengan tingkat penyelesaian mencapai 100 %.

Berdasarkan rekapitulasi pengaduan, jumlah pengaduan mengalami peningkatan setiap bulan. Pada April tercatat 4 pengaduan, meningkat menjadi 5 pengaduan pada Mei, dan mencapai 8 pengaduan pada Juni. Seluruh pengaduan tersebut telah mendapatkan tindak lanjut, sehingga tidak terdapat pengaduan yang belum ditindaklanjuti.

Dari sisi media penyampaian pengaduan, masyarakat paling banyak menggunakan layanan tatap muka, yakni sebanyak 9 pengaduan atau 52,9 persen. Selanjutnya, pengaduan melalui WhatsApp tercatat sebanyak 8 pengaduan atau 47,1 persen.

Sementara itu, kanal SP4N LAPOR! belum mencatat adanya pengaduan selama periode April–Juni 2026.

Data tersebut menunjukkan bahwa layanan tatap muka dan komunikasi melalui WhatsApp masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam menyampaikan pengaduan maupun memperoleh penyelesaian atas permasalahan pelayanan.

Berdasarkan jenis pengaduan, permasalahan yang paling banyak disampaikan masyarakat berkaitan dengan layanan OSS RBA, dengan jumlah 8 pengaduan atau 47 persen.

Selanjutnya, pengaduan terkait administrasi pelayanan sebanyak 5 pengaduan atau 29 persen, sedangkan pengaduan mengenai informasi layanan sebanyak 4 pengaduan atau 24 persen.

Adapun isu atau kendala yang menjadi perhatian dalam pengaduan masyarakat meliputi administrasi dan persyaratan, seperti kendala terkait kelengkapan dan kejelasan persyaratan izin; sistem OSS RBA, khususnya kendala teknis akses, tambah KBLI, lupa akun, dan proses perizinan; serta informasi layanan, berupa konsultasi prosedur, alur, dan jenis perizinan usaha maupun fasilitas.

Selain tingkat penyelesaian yang mencapai 100 persen, DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah juga mencatat bahwa pengaduan masyarakat dapat diselesaikan dalam waktu relatif cepat, dengan rata-rata waktu penanganan 1–3 hari. Dari total 17 pengaduan yang masuk, 17 pengaduan telah ditindaklanjuti dan tidak terdapat pengaduan yang belum ditindaklanjuti.

DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah akan terus melakukan evaluasi terhadap berbagai pengaduan yang diterima sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.

Melalui pengelolaan pengaduan yang responsif dan terukur, DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kabupaten Buton Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *